People Reclaim in Pandan Lagan Village |
“Ini adalah tanah kami, tanah untuk jaminan hidup kami dan anak cucu kami nanti, maka kami akan terus pertahankan sampai kapanpun” tegas Muhammad, Ketua Kelompok tani di Pandan Lagan.
Konflik agraria yang terjadi di Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada dasarnya diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat. Tanah yang diperuntukan bagi warga transmigran pada tahun 1982, kini berpindah tangan kepada perusahaan.
Pada tahun 1986, sebagai bagian penunjuang program
transmigrasi, pemerintah Tanjung Jabung, membuat membuat parit-parit baik
primer maupun sekunder yang diperuntukan bagi masyarakat tansmigran di Desa
Pandan Lagan. Pembuatan parit tersebut diikuti dengan distribusi lahan kepada
masyarakat, dan sejak itu masyarakat mulai mengolah lahan tersebut.
Di lahan yang sudah produktif untuk selama
beberapa waktu, pemerintah desa kemudian mengeluarkan surat tanda penguasaan
fisik sebidang tanah (Sporadik) bagi pemiliknya, namun pada tahun 2002, tanpa
pemberitahuan apapun, tiba-tiba alat berat perusahaan masuk dan menggusur
seluruh tanaman warga dan mengusir pemiliknya.
“Sejak
awal, saya sudah menolak PT. masuk ke desa kami, karena seluruh lahan, sudah
menjadi hak warga, namun mereka memaksa masuk” ujar
Sunardi, Mantan Kades Pandan Lagan
“Kami
telah menunggu upaya pemerintah mengembalikan lahan kami, namun saat ini, kami
tetap terusir dan perusahaan terus mengeruk keuntungan di lahan milik kami. Para warga bersepakat untuk mengambil lahan dengan cara mendudukinya,
dan pemerintah harus mengusir PT Kaswari Unggul dari lahan kami” Tegas
Muhammad, ketua Kelompok Tani.
Selain telah merampas lahan warga, PT Kaswari juga
telah melanggar perizinan yang diberikan, dalam SK Menhutbun tahun 1999 tentang
izin pelepasan kawasan, secara jelas dinyatan bahwa izin PT Kaswari Unggul harus berada
diluar tegalan atau lahan warga, dan setahun setelah izin keluar, PT Kaswari
harus sudah memiliki izin HGU. Namun hingga kini, perusahaan tak pernah
memiliki HGU dan telah menggusur lahan/tegalan warga.
“Pemerintah
Tanjabtim seharusnya tidak terus-menerus memanjakan PT Kaswari Unggul dengan terus
memperpanjang izin perinsip. Bila bicara keadilan, seharusnya pemerintah
memikirkan kesejahteraan warga, bukan perusahaan pelanggar izin dan sudah
sejahtera” ujar Njah, pendamping masyarakat.
Warga Pandan Lagan, pada hari Senin 26 Maret 2012,
akan menduduki lahan warga yang telah dirampas PT Kaswari Unggul, dan tidak akan
berhenti hingga pemerintah mengusir perusahaan ini dari lahan warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentar anda di blog sederhana ini.