Kamis, 12 September 2013

PT Kaswari Harus Angkat Kaki

People Reclaim in Pandan Lagan Village
Masyarakat desa Pandan Lagan hingga kini tidak pernah lelah menyuarakan hak atas tanah mereka yang kini dirampas dan dikuasai oleh PT Kaswari Unggul.

“Ini adalah tanah kami, tanah untuk jaminan hidup kami dan anak cucu kami nanti, maka kami akan terus pertahankan sampai kapanpun” tegas Muhammad, Ketua Kelompok tani di Pandan Lagan.

Konflik agraria yang terjadi di Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada dasarnya diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat. Tanah yang diperuntukan bagi warga transmigran pada tahun 1982, kini berpindah tangan kepada perusahaan.
Pada tahun 1986, sebagai bagian penunjuang program transmigrasi, pemerintah Tanjung Jabung, membuat membuat parit-parit baik primer maupun sekunder yang diperuntukan bagi masyarakat tansmigran di Desa Pandan Lagan. Pembuatan parit tersebut diikuti dengan distribusi lahan kepada masyarakat, dan sejak itu masyarakat mulai mengolah lahan tersebut.


Di lahan yang sudah produktif untuk selama beberapa waktu, pemerintah desa kemudian mengeluarkan surat tanda penguasaan fisik sebidang tanah (Sporadik) bagi pemiliknya, namun pada tahun 2002, tanpa pemberitahuan apapun, tiba-tiba alat berat perusahaan masuk dan menggusur seluruh tanaman warga dan mengusir pemiliknya.

“Sejak awal, saya sudah menolak PT. masuk ke desa kami, karena seluruh lahan, sudah menjadi hak warga, namun mereka memaksa masuk” ujar Sunardi, Mantan Kades Pandan Lagan

“Kami telah menunggu upaya pemerintah mengembalikan lahan kami, namun saat ini, kami tetap terusir dan perusahaan terus mengeruk keuntungan di lahan milik kami. Para warga bersepakat untuk mengambil lahan dengan cara mendudukinya, dan pemerintah harus mengusir PT Kaswari Unggul dari lahan kami” Tegas Muhammad, ketua Kelompok Tani.

Selain telah merampas lahan warga, PT Kaswari juga telah melanggar perizinan yang diberikan, dalam SK Menhutbun tahun 1999 tentang izin pelepasan kawasan, secara jelas dinyatan bahwa izin PT Kaswari Unggul harus berada diluar tegalan atau lahan warga, dan setahun setelah izin keluar, PT Kaswari harus sudah memiliki izin HGU. Namun hingga kini, perusahaan tak pernah memiliki HGU dan telah menggusur lahan/tegalan warga.

“Pemerintah Tanjabtim seharusnya tidak terus-menerus memanjakan PT Kaswari Unggul dengan terus memperpanjang izin perinsip. Bila bicara keadilan, seharusnya pemerintah memikirkan kesejahteraan warga, bukan perusahaan pelanggar izin dan sudah sejahtera” ujar Njah, pendamping masyarakat.

Warga Pandan Lagan, pada hari Senin 26 Maret 2012, akan menduduki lahan warga yang telah dirampas PT Kaswari Unggul, dan tidak akan berhenti hingga pemerintah mengusir perusahaan ini dari lahan warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentar anda di blog sederhana ini.