People Reclaim in Pandan Lagan Village |
“Ini adalah tanah kami, tanah untuk jaminan hidup kami dan anak cucu kami nanti, maka kami akan terus pertahankan sampai kapanpun” tegas Muhammad, Ketua Kelompok tani di Pandan Lagan.
Konflik agraria yang terjadi di Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada dasarnya diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat. Tanah yang diperuntukan bagi warga transmigran pada tahun 1982, kini berpindah tangan kepada perusahaan.
Pada tahun 1986, sebagai bagian penunjuang program
transmigrasi, pemerintah Tanjung Jabung, membuat membuat parit-parit baik
primer maupun sekunder yang diperuntukan bagi masyarakat tansmigran di Desa
Pandan Lagan. Pembuatan parit tersebut diikuti dengan distribusi lahan kepada
masyarakat, dan sejak itu masyarakat mulai mengolah lahan tersebut.